Sabtu, 12 Maret 2022

Cara Mengisi Riwayat Jabatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Dapodik

SitusArtikel.com, Aplikasi dapodik merupakan aplikasi pendataan bagi sekolah jenjang Paud/TK, SD Sederajat, SMP Sederajat, SMA Sederajat. yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap sekolah. Maka dari itu Sekolah di tuntut untuk selalu melakukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi nyata di Sekolah. Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat dapat memantau perkembangan Sekolah melalui data hasil sinkronisasi melalui aplikasi dapodik.

Menu dalam aplikasi dapodik sangat banyak, salah satunya adalah judul artikel yang akan menjadi poin utama kali ini. Tabel riwayat jabatan pendidik dan tenaga kependidikan ini di perlukan untuk melengkapi data riwayat PTK terkait jabatannya. Tabel ini memiliki tiga indikator yang harus di isi diantaranya adalah :

Jabatan PTK 

Kolom jabatan PTK terdapat beberapa pilihan jenis jabatan PTK diantaranya adalah; 
  1. Jabatan Guru, 
  2. Jabatan Bendahara, 
  3. Jabatan Instruktur Kursus,
  4. Jabatan Kepala Lab (Non Guru)
  5. Jabatan Kepala Perpustakaan (Non Guru)
  6. Jabatan Kepala Tenaga Administrasi
  7. Jabatan Laboran
  8. Jabatan Pamong Belajar
  9. Jabatan Pegawas
  10. Jabatan Pendidikan PAUD
  11. Jabatan Pengawas
  12. Jabatan Pengelola Keaksaraan
  13. Jabatan Pengelola Kesetaraan
  14. Jabatan Pengelola Kursus
  15. Jabatan Pengelola PAUD
  16. Jabatan Pengelola PKBM
  17. Jabatan Pengelola TBM
  18. Jabatan Penilik
  19. Jabatan Pesuruh/Penjaga Sekolah
  20. Jabatan Principal for Senior High School
  21. Jabatan Pustakawan
  22. Jabatan Teknisi Laboratorium
  23. Jabatan Tenaga Administrasi
  24. Jabatan TLD
  25. Jabatan Tutor Keaksaraan
  26. Jabatan Tutor Kesetaraan
  27. Jabatan Tutor Paket A
  28. Jabatan Tutor Paket B
  29. Jabatan Tutor Paket C

SK Struktural / Fungsional

Kolom SK Struktural/Fungsional, diisi dengan No. SK Honor/PNS pada satuan pendidikan. Honorer menggunakan SK pengangkatan dari instansi terkait, sedangkan PNS menggunakan SK kenaikan pangkat yang di keluarkan oleh instansi terkait.

TMT Jabatan

Kolom TMT Jabatan di isi dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sesuai yang tertera pada SK Jabatan PTK. 

Cara Pengisian 

  • Masuk akun dapodik menggunakan akun operator/langsung menggunakan akun PTK yang akan dilakukan penginputan data.
  • Pilih menu pengaturan pada akun operator dapodik. Pilih menu GTK kemudian Guru. Klik nama PTK kemudian klik ubah (pada deretan menu diatasnya) lalu tunggu beberapa detik. Maka form data PTK yang bersangkutan muncul.
  • Lihat form Data Rincian GTK dibagian bawah form Edit GTK. Cari menu Riwayat Jabatan Pendidik/Tenaga Kependidikan.
  • Isikan data pada masing-masing kolom yang diminta. Jika sudah klik Simpan pada deretan menu diatas form pengisian.
  • Lakukan berulang hingga riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan tersebut telah masuk semua.

Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait artikel pada situs www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai artikel yang menarik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar serta pendapat anda, agar saya bisa memberikan hal-hal yang lebih baik. Jika ada link download yang bermasalah segera laporkan dibawah postingan agar admin segera melakukan perbaikan link tersebut.


Terima Kasih
telah berkunjung ke Blog saya.
Admin www.berbagipengetahuan.co.vu