Sabtu, 12 Maret 2022

Cara Mengisi Menu Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi Dapodik


SitusArtikel92.com, Salam satu data untuk para operator dapodik di seluruh Indonesia. Tahun ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan pembaruan terhadap Aplikasi Dapodik versi 2022.c, diantaranya adalah :
  1. [Pembaruan]Terakomodirnya kurikulum Sekolah Penggerak utk jenjang SLB dan TK.
  2. [Pembaruan]Penambahan fitur baru cetak rapor bagi satuan pendidikan penyelenggara kurikulum sekolah penggerak
  3. [Perbaikan]Bugs fixing pada saat menyimpan isian pada formulir sekolah.
  4. [Perbaikan]Penyesuaian validasi pengecekan yayasan pada sekolah swasta.
Selain pembaruan di atas ada juga pemberitahuan untuk melakukan percepatan pemuktahiran data calon peserta pendidikan profesi guru tahun 2022. Sesuai dengan perihal tersebut maka data PTK yang perlu di mutakhirkan adalah sebagai berikut :
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh operator sekolah;
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh masing-masing PTK, log in menggunakan akun PTK yang ada pada Dapodik;
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik (dilakukan oleh Operator Sekolah);
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh Operator Dapodik Kab;
Sebelum masuk ke cara mengisi menu riwayat karir guru pada aplikasi dapodik, sedikit di jelaskan terkait data yang akan di input. Jadi tabel riwayat karir guru pada aplikasi dapodik bertujuan untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru serta perjalanan karirnya sebagai guru, baik pada sekolah saat ini maupun sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).

Jadi data yang di minta pada tabel Riwayat Karir Guru untuk penginputan adalah :

Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan yang diajar. Jika PTK tersebut mengajar pada SD maka pilih SD Sederajat, SMP maka pilih SMP Sederajat, SMA maka pilih SMA Sederajat, dan seterusnya.

Jenis Lembaga

Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Jika Sekolah pilih Sekolah jika yang lain silahkan pilih sesuai dengan instansi tempat kerjanya.

Status Kepegawaian

Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait. Jika Honorer maka pilih Guru Honor Sekolah, jika tata usaha, perpustakaan, dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori Tendik maka pilih Tenaga Kependidikan Sekolah, jika PNS dan yang lainnya silahkan pilih pada dropdown yang tersedia. Sesuaikan dengan Status Kepegawaiannya.

Jenis PTK

Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran atau yang lainnya. 

Lembaga Pengangkat

Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.

No. SK Kerja

Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Bukan SK Pembagian Tugas yah, tapi SK yang selalu di perpanjang setiap tahun bagi honorer sedangkan PNS adalah SK kenaikan Pangkat.

Tgl. SK Kerja

Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Jelas

TMT. Kerja

Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait. Jelas

TST. Kerja

Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut. Kolom ini di isi apabila yang bersangkutan berhenti, mutasi, dll. 

Tempat Kerja

Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya. 

TTD SK Kerja

Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Jika Kepala Sekolah tuliskan namanya, jika dinas pendidikan tuliskan nama kepala kadisnya, dan sejenisnya. Sesuai dengan SK yang bersangkutan miliki.

Mapel di ajarkan

Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait. Ini harus sama dengan Jenis PTK di atas.

Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait artikel pada situs www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai artikel yang menarik.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Berikan komentar serta pendapat anda, agar saya bisa memberikan hal-hal yang lebih baik. Jika ada link download yang bermasalah segera laporkan dibawah postingan agar admin segera melakukan perbaikan link tersebut.


      Terima Kasih
      telah berkunjung ke Blog saya.
      Admin www.berbagipengetahuan.co.vu