- [Pembaruan]Terakomodirnya kurikulum Sekolah Penggerak utk jenjang SLB dan TK.
- [Pembaruan]Penambahan fitur baru cetak rapor bagi satuan pendidikan penyelenggara kurikulum sekolah penggerak
- [Perbaikan]Bugs fixing pada saat menyimpan isian pada formulir sekolah.
- [Perbaikan]Penyesuaian validasi pengecekan yayasan pada sekolah swasta.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh operator sekolah;
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh masing-masing PTK, log in menggunakan akun PTK yang ada pada Dapodik;
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik (dilakukan oleh Operator Sekolah);
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh Operator Dapodik Kab;
Jadi data yang di minta pada tabel Riwayat Karir Guru untuk penginputan adalah :
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang diajar. Jika PTK tersebut mengajar pada SD maka pilih SD Sederajat, SMP maka pilih SMP Sederajat, SMA maka pilih SMA Sederajat, dan seterusnya.
Jenis Lembaga
Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Jika Sekolah pilih Sekolah jika yang lain silahkan pilih sesuai dengan instansi tempat kerjanya.
Status Kepegawaian
Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait. Jika Honorer maka pilih Guru Honor Sekolah, jika tata usaha, perpustakaan, dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori Tendik maka pilih Tenaga Kependidikan Sekolah, jika PNS dan yang lainnya silahkan pilih pada dropdown yang tersedia. Sesuaikan dengan Status Kepegawaiannya.
Jenis PTK
Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran atau yang lainnya.
Lembaga Pengangkat
Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
No. SK Kerja
Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Bukan SK Pembagian Tugas yah, tapi SK yang selalu di perpanjang setiap tahun bagi honorer sedangkan PNS adalah SK kenaikan Pangkat.
Tgl. SK Kerja
Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Jelas
TMT. Kerja
Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait. Jelas
TST. Kerja
Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut. Kolom ini di isi apabila yang bersangkutan berhenti, mutasi, dll.
Tempat Kerja
Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.
TTD SK Kerja
Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Jika Kepala Sekolah tuliskan namanya, jika dinas pendidikan tuliskan nama kepala kadisnya, dan sejenisnya. Sesuai dengan SK yang bersangkutan miliki.
Mapel di ajarkan
Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait. Ini harus sama dengan Jenis PTK di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar serta pendapat anda, agar saya bisa memberikan hal-hal yang lebih baik. Jika ada link download yang bermasalah segera laporkan dibawah postingan agar admin segera melakukan perbaikan link tersebut.
Terima Kasih
telah berkunjung ke Blog saya.
Admin www.berbagipengetahuan.co.vu