-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval
PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh operator
sekolah;
-
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga
pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK
(https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh masing-masing PTK,
log in menggunakan akun PTK yang ada pada Dapodik;
-
Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi
Dapodik (dilakukan oleh Operator Sekolah);
-
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan
(https://datadik.kemdikbud.go.id) di lakukan oleh Operator Dapodik Kab;
Sebelum masuk ke cara mengisi menu riwayat karir guru pada aplikasi
dapodik, sedikit di jelaskan terkait data yang akan di input. Jadi tabel
riwayat karir guru pada aplikasi dapodik bertujuan untuk mengetahui TMT
pertama kali PTK diangkat sebagai guru serta perjalanan karirnya sebagai
guru, baik pada sekolah saat ini maupun sekolah yang lain, baik yang sudah
selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di
sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).
Jadi data yang di minta pada tabel Riwayat Karir Guru untuk penginputan
adalah :
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang diajar. Jika PTK tersebut mengajar pada SD maka
pilih SD Sederajat, SMP maka pilih SMP Sederajat, SMA maka pilih SMA
Sederajat, dan seterusnya.
Jenis Lembaga
Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Jika Sekolah pilih Sekolah jika
yang lain silahkan pilih sesuai dengan instansi tempat kerjanya.
Status Kepegawaian
Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait. Jika
Honorer maka pilih Guru Honor Sekolah, jika tata usaha, perpustakaan, dan
lain sebagainya yang termasuk dalam kategori Tendik maka pilih Tenaga
Kependidikan Sekolah, jika PNS dan yang lainnya silahkan pilih pada
dropdown yang tersedia. Sesuaikan dengan Status Kepegawaiannya.
Jenis PTK
Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya,
diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata
Pelajaran atau yang lainnya.
Lembaga Pengangkat
Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah
disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga
adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
No. SK Kerja
Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait. Bukan SK
Pembagian Tugas yah, tapi SK yang selalu di perpanjang setiap tahun bagi
honorer sedangkan PNS adalah SK kenaikan Pangkat.
Tgl. SK Kerja
Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
Jelas
TMT. Kerja
Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
Jelas
TST. Kerja
Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila
masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut. Kolom
ini di isi apabila yang bersangkutan berhenti, mutasi, dll.
Tempat Kerja
Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan
sejenisnya.
TTD SK Kerja
Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada
lembaga terkait. Jika Kepala Sekolah tuliskan namanya, jika dinas
pendidikan tuliskan nama kepala kadisnya, dan sejenisnya. Sesuai dengan SK
yang bersangkutan miliki.
Mapel di ajarkan
Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait. Ini
harus sama dengan Jenis PTK di atas.
Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu
di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang
terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi
terkait artikel pada situs www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol
ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan
berbagai artikel yang menarik.